DPU CKPP Siap Dampingi Pengurusan PBG dan SLF

$rows[judul]

BANYUWANGI - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi memaksimalkan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Plt Kepala Bidang Cipta Karya, Bayu Hardiyanto mengatakan per 6 Oktober 2023 total ada 2.260 pengajuan PBG dan SLF. Rinciannya yakni 1.733 PBG dan 527 SLF. 

"Total yang sudah rampung PBG 748 dan SLF 26. Sedang diproses 996 pengajuan," kata Bayu. 


Baca Juga : DPU CKPP Buka Pelatihan Jasa Kontruksi, Pendaftaran Gratis

Bayu menjelaskan PBG adalah aturan bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bengunan gedung yang sudah ditetapkan. 

Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung.

Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.

"Keduanya berfungsi untuk memastikan investasi bangunan yang aman dan legal," jelasnya. 

Pihaknya juga memberikan pendampingan bagi masyarakat dan pengusaha jasa kontruksi dalam mengurus PBG dan SLF. Sosialisasi juga rutin dilakukan. 

"Kita terbuka, 24 jam kita stand by bila ada masyarakat yang perlu bantuan. Konsultasi bisa dilakukan melalui medsos kami atau by Whatsapp," tegasnya.