DPRD Banyuwangi Matangkan Arah Industri Banyuwangi hingga 2045

$rows[judul]

BANYUWANGI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi Tahun 2025–2045.


Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman utama pembangunan industri daerah selama dua dekade ke depan dengan mengedepankan potensi unggulan di setiap wilayah.


Baca Juga : KUA-PPAS 2027 Diserahkan ke DPRD, Banyuwangi Fokus Perkuat SDM dan Ekonomi Lokal

Pembahasan dilakukan secara mendalam melalui pencermatan setiap pasal untuk memastikan substansi aturan bersifat komprehensif, aplikatif, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Pansus Raperda RPIK DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldi, mengatakan perda tersebut akan menjadi grand design pembangunan industri Banyuwangi hingga tahun 2045. Karena itu, penyusunannya harus mampu mengakomodasi seluruh potensi daerah agar arah kebijakan industri lebih terarah dan berkelanjutan.

"Raperda RPIK ini kami harapkan memuat potensi unggulan setiap wilayah sebagai pijakan dalam menentukan arah pembangunan industri sehingga kebijakan yang diambil lebih realistis, terukur, dan tepat sasaran," ujar Arvy.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Gus Arvy itu menjelaskan, salah satu poin penting dalam rancangan perda tersebut adalah pemetaan potensi unggulan di masing-masing kecamatan. Potensi tersebut nantinya menjadi dasar pengembangan industri sesuai karakteristik wilayah.

Sebagai contoh, Kecamatan Songgon diarahkan mengembangkan industri berbasis komoditas kopi, Kecamatan Muncar pada sektor perikanan, sedangkan Kecamatan Kalipuro dan Giri didorong menjadi kawasan industri pengolahan hasil kayu. Potensi serupa juga akan dipetakan di kecamatan lain sesuai sumber daya yang dimiliki.

Menurut Arvy, seluruh potensi tersebut tidak hanya dipetakan, tetapi juga diarahkan menuju industri pengolahan atau hilirisasi agar menghasilkan nilai tambah ekonomi.

"Melalui hilirisasi, hasil pertanian, perkebunan maupun perikanan tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi memiliki nilai ekonomi lebih tinggi sekaligus memudahkan masyarakat dalam memasarkan hasil produksinya," katanya.

Selain pemetaan komoditas unggulan, Raperda RPIK juga mengatur klasterisasi kawasan industri. Setiap wilayah akan memiliki zona prioritas pengembangan sesuai potensi masing-masing sehingga pertumbuhan industri tidak terpusat di satu kawasan, tetapi tersebar secara merata di seluruh Banyuwangi.

Pansus juga menaruh perhatian terhadap sinkronisasi regulasi. Arvy menegaskan, Raperda RPIK harus selaras dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Ia menegaskan, kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah industri dalam RPIK tidak boleh bertentangan dengan zonasi yang telah diatur dalam perda RDTR. Kesesuaian antar dokumen tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses investasi di Banyuwangi.

"Saat ini Pansus masih menunggu dokumen RDTR dan RTRW dari pihak eksekutif sebagai bahan sinkronisasi pembahasan," ujarnya.

Arvy menambahkan, keberadaan Perda RPIK nantinya akan memberikan arah yang jelas bagi investor mengenai kawasan pengembangan industri, potensi yang dapat dikembangkan, hingga kemudahan dalam proses perizinan usaha.

Dengan adanya regulasi tersebut, investor diharapkan memperoleh kepastian mengenai lokasi investasi yang sesuai dengan tata ruang sekaligus mempercepat proses pengurusan izin.

"Jika nantinya telah ditetapkan menjadi perda, RPIK akan memberikan kepastian hukum terhadap arah pembangunan industri Banyuwangi selama 20 tahun ke depan. Ini menjadi landasan penting bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam mengembangkan sektor industri secara berkelanjutan," pungkasnya.