BANYUWANGI – Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi terus mematangkan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
(RPIK) Banyuwangi Tahun 2025–2045.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman utama pembangunan industri daerah selama dua dekade ke depan dengan mengedepankan potensi unggulan di setiap wilayah.
Pembahasan dilakukan
secara mendalam melalui pencermatan setiap pasal untuk memastikan substansi
aturan bersifat komprehensif, aplikatif, serta mampu mendorong peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda
RPIK DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldi, mengatakan perda tersebut akan menjadi
grand design pembangunan industri Banyuwangi hingga tahun 2045. Karena itu,
penyusunannya harus mampu mengakomodasi seluruh potensi daerah agar arah
kebijakan industri lebih terarah dan berkelanjutan.
"Raperda RPIK ini
kami harapkan memuat potensi unggulan setiap wilayah sebagai pijakan dalam
menentukan arah pembangunan industri sehingga kebijakan yang diambil lebih
realistis, terukur, dan tepat sasaran," ujar Arvy.
Politisi Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Gus Arvy itu menjelaskan, salah satu
poin penting dalam rancangan perda tersebut adalah pemetaan potensi unggulan di
masing-masing kecamatan. Potensi tersebut nantinya menjadi dasar pengembangan industri
sesuai karakteristik wilayah.
Sebagai contoh,
Kecamatan Songgon diarahkan mengembangkan industri berbasis komoditas kopi,
Kecamatan Muncar pada sektor perikanan, sedangkan Kecamatan Kalipuro dan Giri
didorong menjadi kawasan industri pengolahan hasil kayu. Potensi serupa juga
akan dipetakan di kecamatan lain sesuai sumber daya yang dimiliki.
Menurut Arvy, seluruh
potensi tersebut tidak hanya dipetakan, tetapi juga diarahkan menuju industri
pengolahan atau hilirisasi agar menghasilkan nilai tambah ekonomi.
"Melalui
hilirisasi, hasil pertanian, perkebunan maupun perikanan tidak hanya dijual
sebagai bahan mentah, tetapi memiliki nilai ekonomi lebih tinggi sekaligus
memudahkan masyarakat dalam memasarkan hasil produksinya," katanya.
Selain pemetaan
komoditas unggulan, Raperda RPIK juga mengatur klasterisasi kawasan industri.
Setiap wilayah akan memiliki zona prioritas pengembangan sesuai potensi
masing-masing sehingga pertumbuhan industri tidak terpusat di satu kawasan,
tetapi tersebar secara merata di seluruh Banyuwangi.
Pansus juga menaruh
perhatian terhadap sinkronisasi regulasi. Arvy menegaskan, Raperda RPIK harus
selaras dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Ia menegaskan, kawasan
yang ditetapkan sebagai wilayah industri dalam RPIK tidak boleh bertentangan
dengan zonasi yang telah diatur dalam perda RDTR. Kesesuaian antar dokumen
tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah
proses investasi di Banyuwangi.
"Saat ini Pansus
masih menunggu dokumen RDTR dan RTRW dari pihak eksekutif sebagai bahan
sinkronisasi pembahasan," ujarnya.
Arvy menambahkan,
keberadaan Perda RPIK nantinya akan memberikan arah yang jelas bagi investor
mengenai kawasan pengembangan industri, potensi yang dapat dikembangkan, hingga
kemudahan dalam proses perizinan usaha.
Dengan adanya regulasi
tersebut, investor diharapkan memperoleh kepastian mengenai lokasi investasi
yang sesuai dengan tata ruang sekaligus mempercepat proses pengurusan izin.
"Jika nantinya
telah ditetapkan menjadi perda, RPIK akan memberikan kepastian hukum terhadap
arah pembangunan industri Banyuwangi selama 20 tahun ke depan. Ini menjadi
landasan penting bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam
mengembangkan sektor industri secara berkelanjutan," pungkasnya.