DPRD Banyuwangi Soroti Alih Fungsi Lahan HGU, Keselamatan Warga Jangan Dikorbankan

$rows[judul]

BANYUWANGI - DPRD Banyuwangi menyoroti dugaan maraknya alih fungsi lahan di sejumlah kawasan perkebunan yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.


Kalangan legislatif meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti mengubah fungsi lahan tanpa memperhatikan aspek konservasi.


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Minta MPLS Bebas Perundungan, Libatkan Orang Tua dan Sekolah

Sikap tersebut mengemuka setelah anggota DPRD melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah kawasan perkebunan. Hasil pemantauan menjadi perhatian serius karena diduga terjadi perubahan penggunaan lahan dari tanaman keras menjadi tanaman musiman di beberapa wilayah hulu.

Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi dari Fraksi NasDem, Zamroni SH, mengatakan perubahan fungsi lahan dari tanaman keras menjadi komoditas hortikultura maupun tebu di kawasan hulu berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.

"Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Ketika tanaman keras di kawasan hulu diganti tanaman musiman, kemampuan lahan menyerap air akan berkurang sehingga risiko banjir dan longsor semakin besar," ujar Zamroni.

Menurutnya, kawasan hulu memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai daerah resapan air. Apabila tutupan vegetasi yang memiliki sistem perakaran kuat berkurang, maka limpasan air hujan akan meningkat dan memperbesar potensi banjir di wilayah hilir.

Zamroni menyinggung pengalaman Banyuwangi yang beberapa kali dilanda banjir kiriman. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi pelajaran agar pengelolaan kawasan hulu dilakukan secara lebih bertanggung jawab.

"Kita tentu tidak ingin kejadian banjir yang pernah dialami masyarakat kembali terulang. Kawasan hulu harus dijaga karena menjadi benteng utama dalam mengendalikan aliran air saat musim hujan," katanya.

Ia juga menyoroti dugaan perubahan fungsi lahan di sejumlah kawasan perkebunan, termasuk wilayah Perkebunan Lidjen dan Kalibendo, yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius melalui pengawasan pemerintah dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

DPRD Banyuwangi pun mendesak Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani agar melakukan evaluasi terhadap perusahaan pemegang HGU yang diduga melakukan alih fungsi lahan tidak sesuai dengan ketentuan maupun komitmen konservasi.

Menurut Zamroni, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar ada efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

"Kami meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak menjadi korban akibat kerusakan kawasan hulu," tegasnya.

Komisi IV DPRD Banyuwangi menilai perlindungan kawasan hulu merupakan bagian penting dari upaya mitigasi bencana sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam daerah. Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan lahan harus didasarkan pada kajian lingkungan serta mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.

DPRD, lanjut Zamroni, akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan agar kawasan hutan dan perkebunan tetap menjalankan fungsi ekologisnya sebagai daerah resapan air sekaligus pelindung kehidupan masyarakat.

"Mari bersama-sama menjaga kawasan hutan dan perkebunan agar tetap lestari. Ketika alam dijaga dengan baik, maka alam juga akan memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat," pungkasnya.